17 AGUSTUS 2016
Desa Mekarsari Adalah Desa yang berada di wilayah kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, pada tahun 2012 desa mekarsari juara ke-2 sebagai Desa Peradaban, Desa Mandiri dan berdaya jual tinggi, prodak unggulan Desa Mekarsari adalah Gordyn, Hiasan Kaca, pertanian dan perdagangan.
Kamis, 15 September 2016
PERDES BUMDesa SARIKSA BALAREA
KEPALA
DESA MEKARSARI
RANCANGAN
PERATURAN
DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET KABUPATEN BANDUNG
NOMOR
: 1 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK
DESA SARIKSA BALAREA DESA MEKARSARI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MEKARSARI
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan
masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu
wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;
b. bahwa
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan,
Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa
dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sariksa
Balarea Desa Mekarsari;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;
8.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Desa (BUM
Des) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 18);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI
dan
KEPALA DESA MEKARSARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA SARIKSA BALAREA DESA MEKARSARI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung ;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.
Bupati adalah Bupati Bandung ;
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
5.
Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan ;
6.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang
diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa ;
10. Badan Usaha Milik Desa yang
selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga usaha desa yang berbadan hukum yang
didirikan, dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Desa yang mengutamakan
kemanfaatan umum dan kesejahteraan masyarakat serta bersifat mencari keuntungan
;
11. Usaha Desa adalah jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan
bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah untuk mewadahi potensi
usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Mekarsari
Pasal 3
Tujuan
pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.
Meningkatkan perekonomian Desa Mekarsari ;
b.
Meningkatkan pendapatan asli Desa Mekarsari ;
c.
Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa Mekarsari ;
d.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Mekarsari
BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1)
Pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilaksanakan melalui
mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.
(2)
Dengan nama BUMDes SARIKSA BALAREA
(3)
BUMDes Sariksa Balarea berkedudukan di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan
Pacet
(4)
Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Sariksa Balarea dapat berlokasi di luar Desa Mekarsari
Kecamatan Pacet
BAB IV
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMDes Sariksa
Balarea Desa Mekarsari dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 6
Fungsi BUMDes
Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.
Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Mekarsari ;
b.
Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Mekarsari ;
c.
Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Mekarsari
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;
b.
Usaha Perdagangan ;
c.
Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
d.
Usaha Pertanian dan Peternakan ;
e.
Usaha Jasa Konstruksi
f.
Usaha Ekonomi Produktif
(2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Mekarsari
Pasal 8
BUMDes Sariksa
Balarea Desa Mekarsari dilarang menjalankan usaha :
a.
Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Mekarsari;
c.
Merugikan kepentingan masyarakat Desa Mekarsari
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 9
(1)
BUMDes Sariksa Balarea adalah milik Pemerintah Desa Mekarsari
(2)
Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Sariksa Balarea diwakili oleh Kepala
Desa.
BAB VI
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Pengelola
Pasal 10
(1)
Pengelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari ditetapkan dalam
struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi
Pemerintah Desa.
(2)
Pengelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Penasihat ;
b.
Badan Pengawas ; dan
c.
Pelaksana Operasional.
(3)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex
officio oleh Kepala Desa.
(4)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat
dari tokoh masyarakat atau bagian Unsur BPD oleh Kepala Desa atas pertimbangan
BPD.
(5)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)
Organisasi kepengurusan BUMDes Sariksa Balarea ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)
Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.
Direksi ;
b.
Sekretaris ; dan
c.
Bendahara.
(2)
Dalam melaksanakan operasional BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari, pelaksana
operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi
Pasal 12
Direksi
mempunyai tugas :
a.
Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh
kegiatan operasional BUMDes ;
b.
Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
d.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
e.
Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala
Desa melalui usul Badan Pengawas ;
f.
Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang
merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa
melalui Badan Pengawas ; dan
g.
Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.
Pasal 13
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari
Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2)
Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan
Pengawas.
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan
keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling
lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk
disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah diterima.
Pasal 14
Direksi
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang
:
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan
AD dan ART ;
b.
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan
Badan Pengawas ;
c.
Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
d.
Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e.
Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
f.
Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan
persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
g.
Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.
Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 15
Sekretaris
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
b.
Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.
Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
d.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan
Pengawas ;
e.
Menyusun rencana program kerja organisasi.
Pasal 16
Sekretaris
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang
:
a.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
b.
Menandatangani surat-surat ;
c.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
d.
Penatausahaan perkantoran.
Paragraf 3
Bendahara
Pasal 17
Bendahara
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
c.
Menyusun laporan keuangan ;
d.
Mengendalikan anggaran.
Pasal 18
Bendahara
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang
:
a.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.
Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan
bidang keuangan dan usaha.
BAB VII
PEGAWAI
Pasal 19
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari
harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Republik Indonesia ;
b.
Penduduk Desa Mekarsari Kecamatan Mekarsari yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk ;
c. Sekurang-kurangnya berijazah
pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
d.
Berkelakuan baik ;
e.
Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
f.
Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g. Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga)
tahun dan paling tinggi 55 (Lima puluh lima) tahun ; dan
h.
Lulus seleksi.
(2)
Batas usia pensiun pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah
65 (Enam puluh lima) tahun.
Pasal 20
Pegawai
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari wajib :
a.
Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b.
Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
c.
Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
d.
Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.
Pasal 21
Pegawai
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilarang :
a.
Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
b.
Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri
dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
c.
Mencemarkan nama baik BUMDes.
Pasal 22
(1)
Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat dikenakan hukuman ;
(2)
Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Teguran lisan ;
b.
Teguran tertulis ;
c.
Pemberhentian sementara ;
d.
Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)
Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 23
(1)
Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari diberhentikan sementara
apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau
tindak pidana.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
(1)
Pembentukan pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilaksanakan
melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur
dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa
untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3)
Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan
dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4)
Calon pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari harus memenuhi
syarat:
a.
Warga Desa Mekarsari Kecamatan Pacet yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di desa Mekarsari sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun;
c.
Sekurang-kurangnya telah berumur 23 (dua puluh lima) tahun dan
setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun ;
d.
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian
terhadap perekonomian desa ;
e.
Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 25
Masa bakti
kepengurusan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 26
Pengurus
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berhenti atau diberhentikan apabila :
a.
Meninggal dunia ;
b.
Mengundurkan diri ;
c.
Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.
Berakhir masa baktinya ;
e.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
f.
Tersangkut tindak pidana.
Pasal 27
(1)
Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berhak mendapat
penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai
dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)
Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMDes selain penghasilan yang sah.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 28
Modal
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berasal dari :
a.
Pemerintah Desa Mekarsari ;
b.
Tabungan masyarakat ;
c.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.
Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi
hasil.
Pasal 29
(1)
Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan
desa yang dipisahkan ;
(2)
Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari tabungan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan
masyarakat ;
(3)
Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari bantuan
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;
(4)
Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari pinjaman
desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan,
pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal 30
(1)
Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari BPD.
(2)
Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 31
Modal
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah
provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau
masyarakat melalui pemerintah desa.
BAB X
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)
Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Sariksa Balarea Desa
Mekarsari dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
(2)
Pembagian hasil usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3)
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas,
pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan
lainnya.
(4)
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan sebagai berikut :
a.
Penambahan modal usaha ............................................. ... 35 %
b.
Pendapatan asli desa .......................................................... 20
%
c.
Penasihat ....................................................................... ... 5 %
d.
Badan Pengawas ................................................................ 5
%
e.
Pelaksana Operasional ....................................................... 30
%
f.
Pendidikan dan Sosial ....................................................... 2
%
g.
Biaya Umum ...................................................................... 3
%
BAB XI
KERJASAMA
Pasal 33
(1)
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat melakukan kerjasama usaha
dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang mengakibatkan beban hutang,
maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.
Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dan tidak mengakibatkan beban
hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala
Desa dan BPD.
d.
Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan
kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.
Pasal 34
Kerjasama
usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 35
(1)
Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Sariksa
Balarea Desa Mekarsari kepada Kepala Desa.
(2)
Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari
kepada BPD dalam forum musyawarah.
(3)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit memuat :
a.
Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
b.
Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya
pengembangan dan indikator keberhasilan.
c.
Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
(4)
Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan
ART.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 36
Pemerintah
Desa Mekarsari wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes Sariksa Balarea
Desa Mekarsari agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang bermanfaat
dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 37
BPD
dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan
pengawasan atas pengelolaan BUMDes Sariksa Balarea.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 38
(1)
BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat dibubarkan karena :
a.
Tidak menguntungkan ;
b.
Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembubaran BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)
Semua kekayaan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang dibubarkan
dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.
Pasal 40
Pada saat
Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh
aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Mekarsari
diatur melalui Peraturan Desa ini.
Pasal 41
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Mekarsari
pada tanggal 12 Januari 2016
KEPALA DESA MEKARSARI,
TTD
NANDANG MUTAQIN
Diundangkan
di Mekarsari
pada
tanggal 12
Januari 2016
SEKRETARIS
DESA MEKARSARI
YASA JAENAL HAQ
LEMBARAN DESA TAHUN 2016 NOMOR 1
PERATURAN DESA MEKARSARI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK
DESA
(BUM DESA) SARIKSA BALAREA
DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET
KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2016
Langganan:
Postingan
(
Atom
)