PERATURAN
DESA MEKARSARI
KECAMATAN
PACET
NOMOR 2
TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEKARSARI
KECAMATAN
PACET KABUPATEN BANDUNG
TAHUN
ANGGARAN 2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MEKARSARI
Menimbang :
Mengingat :
|
a.
b.
c.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung,
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan
desa, belanja desa dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Desa;
bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan
otonomi desa adalah desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya sendiri
yang sumbernya dapat berasal dari Bantuan Pemerintah Propinsi, Bantuan
Pemerintah Kabupaten dan pendapatan asli Desa yang dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan
pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan
Desa Mekarsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari
Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2011;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
(Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-unadang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun
2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29
Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2009 Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2006 Nomor 7 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pkok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusun Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung Sebagaiamana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006
Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2010 Nomor 20);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010
tentang Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2010 Nomor 21);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 17
tahun 2013 tentang Pengelolaan Alkosai Dana Perimbangan Desa di
Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2011 Nomor 60);
Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuagan Kepada Pemerintah Desa untuk
Program Pemantapan Lembaga dan Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) di
Kabupaten Bnadung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 4);
Keputusan Camat Pacet Nomor 141.1/Kep.20-Kec/2007
Tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pacet
Periode 2007-2013;
Keputusan Camat Pacet Nomor 265 tentang
Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mekarsari Kecamatan Pacet
Periode 2006-2012;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa Mekarsari;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembeentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mekarsari;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 Tahun 2008
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2009-2013;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 5 Tahun 2008
tentang Urunan Desa;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 6 Tahun 2008
tentang Sumber dan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Mekarsari;
Peraturan Desa Mekarsari Nomor 7 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mekarasari
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI
dan
KEPALA
DESA MEKARSARI
MEMUTUSKAN;
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA MEKARSARI TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEKARSARI KECAMATAN PACET KABUPATEN BANDUNG TAHUN
ANGGARAN 2014
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Provinsi
adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
2.
Daerah adalah Kabupaten
Bandung.
3.
Pemerintah Daerah
adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan daerah.
4.
Bupati adalah Bupati
Bandung.
5.
Kecamatan adalah
wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung.
6.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggra urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan Prangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Perangkat Desa adalah
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa
(Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan ( Kepala Seksi
sesuai dengan kebutuhan maksimal 5 orang) serta unsur kewilayahan (kepala
dusun).
10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa
dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat.
11. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesui dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
13. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut.
14. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan
pengawasan keuangan desa.
15. Pelaksna Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh
Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
16. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
17. Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan
pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai.
19. Penerimaan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun
anggaran tertentu.
20. Pendapatan Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam peride tahun
anggaran tertentu.
21. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam peride tahun
anggaran tertentu.
22. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun
anggaran tertentu.
23. Pembiyaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup
selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan
merupakan komponen pembiayaan.
24. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu
adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa
dan merupakan komponen pembiayaan.
25. Asset Desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud
maupun barang tidak berwujud.
26. Utang Desa adalah jumlah uang
yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau
jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
27. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban
pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa
kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
28. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima
dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek
yang lazim terjadi dalam perdagangan;
29. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran.
30. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih
besar dari anggaran belanja Desa.
31. Defisit adalah suatu keadaan
apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil
dari anggaran belanja Desa.
32. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan
dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran
lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggraan kewenangan
pemerintahan desa.
33. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarakan terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
34. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
35. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan
tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan
desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
36. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa/atau jasa kepada kelompok
masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
37. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan
bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten
kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan
keuangan.
38. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya
tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam
dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup.
39. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas)
bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan dan
kegiatan pemerintahan desa.
40. Belanja modal adalah yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari
12 (duabelas) bulan untuk diguanakan dalam kegiatan pemerintah, seperti dalam
bentuk tanah, pertalatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan asset tetap lainnya.
41. Bantuan sosial adalah belanja yang diguanakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
42. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan
bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual
produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
43. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
44. Kas Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala
Desa untuk menampung seluruh penerimaan desa baik yang disimpan dalam rekening
di bank maupun dalam brankas bendahara desa dan tercatat dalam Buku Kas Umum
Desa serta digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa.
45. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan
oleh kepala desa untuk menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Tahun 2014 Rp. 803.864.200
2.
Belanja Desa Rp.
803.864.200
Surplus
/ Defisit Rp.-
3.
Pembiayaan Desa tahun
2014
a.
Penerimaan Rp.
803.864.200
b.
Pengeluaran Rp.
803.864.200
Pembiayaan
netto Rp.
803.864.200
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun 2012
Berkenaan Rp.
0
Pasal
3
(1.)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 1, terdiri dari:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
|
Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten
Bagi hasil Retribusi Daerah Kabupaten
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
Hibah
Sumbangan Pihak Ketiga
Dana PNPM
|
Rp. 19.200.000
Rp.
163.714.400
Rp. 88.129.600
Rp. 19.300.200
Rp.
115.000.000
Rp.
200.000.000
Rp.
Rp.
Rp.
|
|
(2)
|
Pendapatan
Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari
jenis pendapatan:
|
||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i
j.
k.
|
Hasil Usaha Desa
Badan Usaha Milik Desa
Hasil Tanah Desa/Sawah Desa
Hasil Tanah Kas Desa/Darat
Hasil gotong Royong
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Perdagangan
Pungutan/Urunan Desa
Pungutan biaya legalisasi surat
|
Rp. 200.000
Rp. 1.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 0
Rp. 3.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 2.000.000
|
|
Pasal
4
(1)
Belanja Desa sebagaiman
dimaksud pada Pasal 2 angka 2, terdiri :
a.
Benlanja langsung
sejumlah Rp. 473.644.200
b.
Belanja tidak langsung Rp. 330.220.000
(2)
Belanja Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal
ini terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai Rp. 82.481.600
b.
Belanja Barang Jasa Rp. 120.200.000
c.
Belanja Modal Sarana
Produksi Rp. 270.962.600
(3)
Belanja Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pasal ini terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai
(Perangkat Desa dan BPD) Rp. 215.620.000
b.
Belanja Subsidi Rp. 0
c.
Belanja Hibah
(Pembatasan Hibah) Rp. 0
d.
Belanja Bantuan Sosial Rp. 21.000.000
e.
Belanja Bantuan
Keuangan Rp. 93.600.000
f.
Belanja Tak Terduga Rp. 0
Pasal 5
(1)
Pembiayaan Desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 3, terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 803.864.200
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 803.864.200
(2)
Penerimaan Pembiayaan
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf
a pasal ini, mencakup:
a.
Sisa lebih perhitungan
anggaran (SIPA) tahun sebelumnya Rp.
b.
Pencairan Dana Cadangan Rp.
c.
Hasil penjualan
kekayaan Desa yang dipisahkan Rp.
d.
Penerimaan Pinjaman Rp.
(3)
Pengeluaran Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b mencakup:
a.
Pembentukan Dana
Cadangan Rp.
b.
Penyertaan Modal Desa Rp.
c.
Pembayaran Utang Rp.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 7
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan
oprasional pelaksanaan APBDes.
BAB III
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Mekarsari
|
|
pada
tanggal, 10
Maret 2014
|
|
KEPALA DESA MEKARSARI
NANDANG
MUTAQIN
|
|
Diundangkan di Soreang
|
|
Pada tanggal :
|
|
SEKRETARIS DAERAH
|
|
KABUPATEN BANDUNG
SOFIAN
NATAPRAWIRA
Pembina Utama
Madya
NIP.
19581229 198603 1 04
|
|
BERITA
DAERAH KABUPATEN BANDUNG
|
|
TAHUN NOMOR :
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar