Kamis, 11 Februari 2016

KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA ). PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016

info mekarsari pacet : Kartu Identitas Anak, selanjutnya disingkat menjadi KIA. adalah Kartu yang harus dimiliki oleh setiap anak dari usia 0 - 5 tahun dan 5 - 17 Tahun. berdasarkan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. ketentuan terkait dengan pembuatan KAI ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota akan menerima blangko KAI dengan bentuk seperti gambar di samping ini. adapun syarat dan ketentuan untuk pembuatan KAI tersebut yaitu : 
  1. Bagi Anak yang baru lahir maka KAI akan diterbitkan langsung bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/Kota.
  2. Bagi Anak yang berusia 0-5 Tahun  untuk membuat KAI dengan persyaratan yang harus dilampirkan sebagai  berikut : * Potokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan Akta Kelahiran yang aslinya;   * KK Asli Orang Tua/Wali;  dan * KTP Asli Orang Tua/Wali
  3. Bagi Anak yang berusia 5-17 Tahun untuk membuat KAI dengan persyaratan yang harus dilapirkan sebagai berikut : * Potokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan Akta Kelahiran yang aslinya;  * KK Asli Orang Tua/Wali; * KTP Asli Orang Tua/Wali; dan * Pas foto anak yang berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua ) lembar. 

Kartu Identitas Anak ( KAI ) adalah bukti dari Gerakan Nasional REVOLUSI MENTAL dengan kemudian nantinya pada saat anak Beranjak Dewasa tidak lagi kesulitan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ( e-KTP ) yang saat ini  belum 100% warga Negara Indoneis Memilikinya. karna kendala dari beberapa Faktor yang diantarnya Nomer Induk Kependudukan.  yang dijelaskan pula oleh Mendagri Tjahjo Kumolo  "KAI adalah upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara". 

Rabu, 10 Februari 2016

Kondisi Jalan Cibulakan Belum 100% Terealisi



Kondisi Jalan Cibulakan Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, pada tahun 2015 alhamdulillah telah ada perubahan khususya jalan Cikatul - Cibulakan, namun rabat beton jalan tersebut belum mencapai target 100% karna panjang jalan cikatul - cibulakan ( CIKACIBU ) hampir 1 km, dan yang telah terealisasi pembangunannya oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung baru mencapai 150 m. warga cibulakan merasa ketakutan saat melawati jalan CIKACIBU itu karna pada saat hujan jalan tersebut dipenuhi lumpur merah yang licin, kondisi itu menghambat perekonomian masyarakat Cibulakan, karna bagaimanapun dari data yang ada penduduk Cibulakan RW 08 terbanyak ke-2 dari RW Manapun yang ada Desa Mekarsari. bahkan letak wilayah cibulakan 08 adalah ujung barat yang berbatsan dengan Desa Babakan. kami berharap di tahun 2016 ini Dinas Bina Marga Melanjutkan Pembangunan  demi lancarnya transfortasi penduduk sehingga dapat meningkatkan perekonomian khususnya di kampung Cibulakan yang notabene berjualan gordyn dengan menggunakan kendaraan roda dua.