info mekarsari pacet : Kartu Identitas Anak, selanjutnya disingkat menjadi KIA. adalah Kartu yang harus dimiliki oleh setiap anak dari usia 0 - 5 tahun dan 5 - 17 Tahun. berdasarkan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. ketentuan terkait dengan pembuatan KAI ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota akan menerima blangko KAI dengan bentuk seperti gambar di samping ini. adapun syarat dan ketentuan untuk pembuatan KAI tersebut yaitu :
- Bagi Anak yang baru lahir maka KAI akan diterbitkan langsung bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/Kota.
- Bagi Anak yang berusia 0-5 Tahun untuk membuat KAI dengan persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut : * Potokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan Akta Kelahiran yang aslinya; * KK Asli Orang Tua/Wali; dan * KTP Asli Orang Tua/Wali
- Bagi Anak yang berusia 5-17 Tahun untuk membuat KAI dengan persyaratan yang harus dilapirkan sebagai berikut : * Potokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan Akta Kelahiran yang aslinya; * KK Asli Orang Tua/Wali; * KTP Asli Orang Tua/Wali; dan * Pas foto anak yang berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua ) lembar.
Kartu Identitas Anak ( KAI ) adalah bukti dari Gerakan Nasional REVOLUSI MENTAL dengan kemudian nantinya pada saat anak Beranjak Dewasa tidak lagi kesulitan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ( e-KTP ) yang saat ini belum 100% warga Negara Indoneis Memilikinya. karna kendala dari beberapa Faktor yang diantarnya Nomer Induk Kependudukan. yang dijelaskan pula oleh Mendagri Tjahjo Kumolo "KAI adalah upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara".