Kamis, 15 September 2016

DESA JUARA

17 AGUSTUS 2016 


DANA DESA 2016

 Program Dana Desa 2016 Tahap I  Rabat Beton Jalan RW 09 dan RW 05 dan TPT Angsret











PERDES BUMDesa SARIKSA BALAREA





KEPALA DESA MEKARSARI
RANCANGAN PERATURAN DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET KABUPATEN BANDUNG
NOMOR :  1 TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA SARIKSA BALAREA DESA MEKARSARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEKARSARI
Menimbang    :   a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;
                          b.   bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa,  Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran  Badan Usaha Milik Desa, bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sariksa Balarea Desa Mekarsari;
Mengingat      :    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;
8.        Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
9.        Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 18);


Dengan Kesepakatan Bersama 
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI
dan
KEPALA DESA MEKARSARI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA SARIKSA BALAREA DESA MEKARSARI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Bandung ;
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.     Bupati adalah Bupati Bandung ;
4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
5.     Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan ;
6.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
7.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
8.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  Pemerintah  Desa  dan  Badan Permusyawaratan  Desa  dalam  mengatur  dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa  dan  Perangkat  Desa  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga usaha desa yang berbadan hukum yang didirikan, dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Desa yang mengutamakan kemanfaatan umum dan kesejahteraan masyarakat serta bersifat mencari keuntungan ;
11. Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  2

Maksud pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Mekarsari

Pasal  3

Tujuan pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.     Meningkatkan perekonomian Desa Mekarsari ;
b.     Meningkatkan pendapatan asli Desa Mekarsari ;
c.     Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Mekarsari ;
d.     Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Mekarsari


BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

Pasal  4

(1)   Pembentukan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.
(2)   Dengan nama BUMDes SARIKSA BALAREA
(3)   BUMDes Sariksa Balarea berkedudukan di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Pacet
(4)   Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Sariksa Balarea  dapat berlokasi di luar Desa Mekarsari Kecamatan Pacet


BAB IV
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

Pasal  5

BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.


Pasal 6

Fungsi BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.     Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Mekarsari ;
b.     Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Mekarsari ;
c.     Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Mekarsari


Pasal 7

(1)   Jenis usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah :
a.    Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;
b.   Usaha Perdagangan ;
c.    Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
d.   Usaha Pertanian dan Peternakan ;
e.    Usaha Jasa Konstruksi
f.     Usaha Ekonomi Produktif

(2)   Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Mekarsari

Pasal 8

BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilarang menjalankan usaha :
a.     Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.     Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Mekarsari;
c.     Merugikan kepentingan masyarakat Desa Mekarsari


BAB V
KEPEMILIKAN

Pasal 9

(1)   BUMDes Sariksa Balarea adalah milik Pemerintah Desa Mekarsari
(2)   Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Sariksa Balarea diwakili oleh Kepala Desa.


BAB VI
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Pengelola

Pasal 10

(1)   Pengelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa.
(2)   Pengelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    Penasihat ;
b.   Badan Pengawas ; dan
c.    Pelaksana Operasional.
(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(4)   Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat atau bagian Unsur BPD oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.
(5)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)   Organisasi kepengurusan BUMDes Sariksa Balarea ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kedua
Pelaksana Operasional

Pasal 11

(1)   Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.        Direksi ;
b.        Sekretaris ; dan
c.         Bendahara.
(2)   Dalam melaksanakan operasional BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi

Pasal 12

Direksi mempunyai tugas :
a.     Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes ;
b.     Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.     Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
d.     Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
e.     Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
f.      Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan
g.     Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

Pasal 13

(1)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2)   Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
(3)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.
(4)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

Pasal 14

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a.     Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;
b.     Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;
c.     Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
d.     Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e.     Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
f.      Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
g.     Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2
Sekretaris

Pasal 15

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
b.     Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.     Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
d.     Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
e.     Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 16

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
b.     Menandatangani surat-surat ;
c.     Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
d.     Penatausahaan perkantoran.

Paragraf 3
Bendahara

Pasal 17

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.     Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
c.     Menyusun laporan keuangan ;
d.     Mengendalikan anggaran.

Pasal 18

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.     Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

BAB VII
PEGAWAI

Pasal 19

(1)   Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari harus memenuhi persyaratan :
a.     Warga Negara Republik Indonesia ;
b.     Penduduk Desa Mekarsari Kecamatan Mekarsari yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;
c.  Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
d.     Berkelakuan baik ;
e.     Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
f.      Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g.  Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 55 (Lima puluh lima) tahun ; dan
h.    Lulus seleksi.
(2)   Batas usia pensiun pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah 65 (Enam puluh lima) tahun.

Pasal 20

Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari wajib :
a.     Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b.     Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
c.     Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
d.     Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

Pasal 21

Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilarang :
a.     Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
b.     Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
c.     Mencemarkan nama baik BUMDes.

Pasal 22

(1)   Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat dikenakan hukuman ;
(2)   Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Teguran lisan ;
b.   Teguran tertulis ;
c.    Pemberhentian sementara ;
d.   Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.    Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)   Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 23
                                                                                    
(1)   Pegawai BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 24

(1)   Pembentukan pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2)   Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3)   Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4)   Calon pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari harus memenuhi syarat:
a.    Warga Desa Mekarsari Kecamatan Pacet yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.   Bertempat tinggal dan menetap di desa Mekarsari sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Sekurang-kurangnya telah berumur 23 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun ;
d.   Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
e.    Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan
f.     Sehat jasmani dan rohani.

Pasal 25

Masa bakti kepengurusan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 26

Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berhenti atau diberhentikan apabila :
a.     Meninggal dunia ;
b.     Mengundurkan diri ;
c.     Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.     Berakhir masa baktinya ;
e.     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
f.      Tersangkut tindak pidana.

Pasal 27

(1)   Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)   Pengurus BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

BAB IX
PERMODALAN

Pasal 28

Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari berasal dari :
a.     Pemerintah Desa Mekarsari ;
b.     Tabungan masyarakat ;
c.     Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.     Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

Pasal 29

(1)   Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
(2)   Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
(3)   Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;
(4)   Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 30

(1)   Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
(2)   Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.


Pasal 31

Modal BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB X
BAGI HASIL USAHA

Pasal 32

(1)   Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
(2)   Pembagian hasil usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :

a.   Penambahan modal usaha ............................................. ... 35 %
b.   Pendapatan asli desa .......................................................... 20 %
c.    Penasihat ....................................................................... ... 5 %
d.   Badan Pengawas ................................................................ 5 %
e.    Pelaksana Operasional ....................................................... 30 %
f.     Pendidikan dan Sosial ....................................................... 2 %
g.   Biaya Umum ...................................................................... 3 %      

BAB XI
KERJASAMA

Pasal 33

(1)   BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.    Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.    Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
d.   Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34
Kerjasama usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 35
(1)   Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari kepada Kepala Desa.
(2)   Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari kepada BPD dalam forum musyawarah.
(3)   Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
a.    Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
b.   Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan indikator keberhasilan.
c.    Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
(4)   Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 36
Pemerintah Desa Mekarsari wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang bermanfaat dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 37
BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes Sariksa Balarea.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 38
(1)   BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari dapat dibubarkan karena :
a.     Tidak menguntungkan ;
b.     Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pembubaran BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)   Semua kekayaan BUMDes Sariksa Balarea Desa Mekarsari yang dibubarkan dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Mekarsari diatur melalui Peraturan Desa ini.

Pasal 41

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.


Ditetapkan di Mekarsari
pada tanggal  12 Januari 2016        

KEPALA DESA MEKARSARI,

 TTD


NANDANG MUTAQIN


Diundangkan di Mekarsari
pada tanggal   12  Januari 2016

SEKRETARIS DESA MEKARSARI


           TTD

YASA JAENAL HAQ
LEMBARAN DESA TAHUN 2016 NOMOR 1



















PERATURAN DESA MEKARSARI

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
(BUM DESA) SARIKSA BALAREA






















DESA MEKARSARI
KECAMATAN PACET
KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2016